Selasa, 05 Maret 2013

Kurang Jam Mengajar, Guru Sertifikasi Cukup Bayar 50-100 Ribu per Bulan?


Srie, - Peraturan Kemdikbud yang mengharuskan guru yang sudah tersertifikasi mengajar minimal 24 jam per pekan, agaknya tidak selalu berjalan mulus.
Pasalnya, ketika kewajiban itu diterapkan pada guru, maka banyak cara guru untuk mengakalinya agar memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi setiap tiga bulan sekali.
Di Bukttinggi, Sumatera Barat, misalnya, kekurangan jam mengajar sejumlah guru diakali dengan cara sistem arisan mengajar.
Dalam hal ini, guru giliran mengajar, sehingga seolah masing-masing guru memiliki 24 jam mengajar per pekan. [Baca: Penuhi 24 Jam Mengajar, Guru Gunakan Sistem Arisan Mengajar. Mungkinkah?]
Di luar itu, ada pula cara lain yang digunakan oleh oknum guru tersertifikasi untuk mengakali kekurangan jam mengajarnya.
Modusnya, antara lain, adalah dengan cara memanfaatkan jam mengajar guru honorer di sekolah, terutama di sekolah swasta, agar kekurangan jam mengajar menjadi terpenuhi.
Sebut saja Asep (bukan nama sebenarnya), seseorang yang mengaku tahu praktek akal-akalan guru PNS di daerah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menurut Asep, untuk menambah kekurangan jam mengajar, guru tersertifikasi tidak perlu mengajar di sekolah  yang lain.
Caranya, kata dia, cukup bayar Rp 50.000-100.000 per bulan  kepada guru honorer, maka jam mengajarnya nanti diklaim sebagai tambahan jam mengajar bagi guru PNS tersebut.
“Kan yang ngajarnya guru honorer di sekolah lain. Nah, guru yang bersangkutan yang di-online-kan (dilaporkan namanya, - red) ke pusat. Jadi, guru PNS bayar tuh ke guru honorernya 50-100 ribu per bulan,” terang Asep, Kamis (28/2), saat berkomunikasi melalui media sosial.
Praktek semacam itu, kata Asep, sudah biasa dilakukan oleh para guru sejak lama. Ia bisa memastikan modus bayar jam mengajar itu benar-benar terjadi, mengingat hal semacam itu dilakukan oleh sedikitnya 5 teman sendiri yang ia kenal.
“Kan kalau kemarin nggak boleh ngajar di swasta. Nah, sekarang bisa ya, gitu deh. temen di sini, ada 5 orang yang gitu,” ujarnya.
Upaya untuk memenuhi kewajiban minimal 24 jam mengajar bagi guru tersertifikasi mau tidak mau harus dilakukan.
Pasalnya, bila tidak memenuhi syarat minimal jam mengajar, maka dana tunjangan profesi guru yang dibayar setiap tiga bulan sekali itu akan ditahan oleh pihak Kemdikbud.
Pelaporan jam mengajar guru dilakukan setiap setahun sekali, namun akan dilakukan verifikasi data faktual di lapangan tiap satu semester sekali.
“Secara administratif, hal itu dilakukan per tahun. Namun, diverifikasi per semester untuk menentukan tunjangan profesi yang didapat,” kata Mendikbud, Mohammad Nuh, Rabu (27/2) kemarin, di Jakarta.
Di sejumlah daerah telah diketemukan adanya manipulasi data mengajar oleh guru tersertifikasi, untuk kemudian guru yang bersangkutan dikenai sanksi. *** [http://www.srie.org]